Program dari Global Wakaf - ACT
Global Wakaf - ACT
Global Wakaf - ACT (Lembaga Nazhir)
Menara 165, Lantai 11 Jl. TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 12560, Indonesia
Global Wakaf (GW) hadir mengelola wakaf sebagai ‘filantropi platinum’ Islam dengan pendekatan kemanusiaan, berbekal pengalaman panjang mengelola isu kemanusiaan global.
Mengapa kemanusiaan? Problem pascabencana tidak sederhana, dan krisis kemanusiaan memerlukan komprehensivitas penanganan agar masalah yang terbentang bisa ditangani tuntas. Krisis kemanusiaan adalah akibat, dan wakaf dirancang mengatasi penyebab-penyebabnya. Berbekal pemahaman sejarah panjang wakaf dalam dakwah Islam, GW menyadari bahwa wakaf memenuhi semua kriteria untuk menjadi solusi kompleksitas problematika kemanusiaan. GW mengemas potensi wakaf dengan perspektif totalitas penanggulangan krisis kemanusiaan. GW memandang potensi sumberdaya wakaf dan sasaran pendayagunaannya, setara. Problem peradaban kemanusiaan yang kompleks sebanding dengan keluasan kreativitas manajerial terhadap wakaf. Keyakinan ini melahirkan program-program monumental dengan azas komprehensif.
MANAJEMEN GLOBAL WAKAF
Global Wakaf adalah institusi pengelola obyek wakaf dari masyarakat yang mengelola secara profesional, amanah, berjangkauan luas (global) demi membangun kesejahteraan masyarakat yang berhak menerimanya melalui program-program yang terutama bersifat memberdayakan (produktif).
Global Wakaf sebagai organisasi filantropi Islam, bertekad menjadikan umat Islam dunia sebagai subjek pembangunan peradaban global yang lebih baik. Tekad Global Wakaf, menjadi titik api pembangunan masyarakat sipil yang kuat, mendorong wakaf sebagai gerakan masyarakat Islam dunia.
Visi dan Misi
Visi: Menjadi lembaga filantropi Islam internasional berbasis sistem pengelolaan wakaf yang profesional untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik.
Misi:
(a) Membangun sistem edukasi wakaf yang terkonsep dan terkelola secara profesional untuk menjamin masyarakat mengenal, menyadari, dan terlibat sebagai subjek pemberdayaan wakaf.
(b) Membangun model-model sistem implementasi program pengelolaan wakaf yang terkonsep dan terkelola secara profesional untuk menjamin masyarakat terberdayakan.
(c) Membangun sistem tata kelola wakaf yang kreatif, inovatif, produktif, dan transparan sehingga wakaf sukses menjadi gerakan masif masyarakat dunia.